atasaspal.com – Cak… banyak orang tua atau mungkin kita juga pernah ataupun sering membonceng anak kecil di bagian jok depan sepeda motor. Anggapan kita, dengan ditempatkan didepan, kita akan lebih nyaman, leluasa dan lebih selamat dalam berkendara. Namun ternyata faktanya bertolak belakang dengan apa yang kita fikirkan karena tidak sesuai dengan norma safety dan legal hukum loh… Waladalah….

- New Honda Vario Evo 160 Menyebarkan Sihir Di Tanah Jenggala
- Naik Vario Evo 160 Berasa Arya Kamandanu Nagih Janji Torsi?
- Jamda Honda ADV Jawa Timur, Solidaritas di Ujung Timur Blambangan
- Ngerasain Taksu Vario Evo 160 di Bali: Dari Satset Kota hingga Menemukan ‘Taksu’ di Penglipuran
- Berburu ‘Evolusi’ Vario 160: Dari Arena Sawunggaling ke Lensa Kamera
- Saatnya Tampil Ekspresif Bersama New Honda BeAT Terbaru
- Beli PCX Cuma Gara-gara Warna? Roro Kembang Sore Juga Dulu Bikin Orang Lupa Logika!
- Resmi Rilis! MPM Honda Jatim Hadirkan Workshop, Test Ride dan Promo Menarik Vario Evo 160!
- Resmi Rilis! Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160
- Pererat Kebersamaan Ayah dan Anak, MPM Honda Jatim Ajak Lewat PCX160 Bikers Playland di Prigen.
Iya cak… menurut Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), apa pun jenis transmisi motor tersebut, menempatkan anak kecil di jok depan sangat tidak dibenarkan dalam aspek keselamatan berlalu lintas.
“Jangan melihat penyebab langsungnya. Dalam konteks kecelakaan ini, membawa anak kecil dan ditaruh di depan adalah bentuk kelalaian fatal yang tidak dapat ditoleransi baik pada norma safety maupun legal hukum,” kata Jusri kepada Kompas.
Lebih lanjut lagi do’i mengatakan jika membonceng anak kecil, pengendara disarankan untuk menempatkannya di jok belakang. Namun dengan catatan bahwa kaki si anak tersebut sudah dapat menyentuh pijakan kaki dengan optimal sehingga diharapkan jika terjadi sesuatu hal, tumpuan kakinya pada pijakan bisa mengoptimalkan keseimbangan sehingga tidak mudah limbung…
“Kalau kedua kakinya belum dapat menyetuh pijakan kaki dengan optimal, maka tidak direkomendasikan. Sebab, si anak akan rentan keseimbangannya dan ini membahayakan,” ujar Jusri.
So, sudah tahu kan sekarang bahwa membonceng anak kecil dan ditempatkan didepan itu kurang safety dan juga legal hukum? Yuk #Cari_Aman dalam berkendara cak…. sayangi diri, sayangi buah hati, sayangi keluarga dan orang sekitar….
Contact Person
Email: atasaspal@gmail.com
Whatsapp: 085746893262
Facebook: Khoirul Anwar
IG: atasaspal
youtube: atasaspal vlog
Keep Safety Riding

