atasaspal.com – Cak… banyak orang tua atau mungkin kita juga pernah ataupun sering membonceng anak kecil di bagian jok depan sepeda motor. Anggapan kita, dengan ditempatkan didepan, kita akan lebih nyaman, leluasa dan lebih selamat dalam berkendara. Namun ternyata faktanya bertolak belakang dengan apa yang kita fikirkan karena tidak sesuai dengan norma safety dan legal hukum loh… Waladalah….

- Pasca Touring Ratusan Kilometer Badan Remuk? Kamu Belum Melakukan Trik Ini!
- Jangan Sepelekan! Tips Tetap Kompak Selama Touring: Kesetiaan pada Aspal dan Kepercayaan di Balik Kemudi
- Nyoride Syahdu di NGASAB: Waktunya “Bapack-Bapack” Surabaya Unjuk Gigi Bareng PCX160!
- Gaspol Tapi Tetap Santun: Cara Ladies Biker Rayakan Hari Kartini di ‘Zen on Wheels’
- Waktunya Tampil Keren! Honda Genio Ajak Anak Muda Surabaya City Rolling Sambil Tebar Pesona (dan Tetap Aman!)
- Menjemput Mentari di Ujung Jawa: Catatan Perjalanan Sunrise Of Java Expedition
- Saat Si “Arjuno” Pulang Kampung: Rayain Gaya Bareng Pacar Idaman, Honda Stylo!
- 750 Km Menjemput Pegal: Tutorial Menyiksa Diri secara Estetik bersama ADV 160 RoadSync!
- ADV 160 RoadSync, Menjemput Sinar Surya Pertama Jawa
- Vario 125 Street Hanya Sebagai Pagar Betis?
Iya cak… menurut Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), apa pun jenis transmisi motor tersebut, menempatkan anak kecil di jok depan sangat tidak dibenarkan dalam aspek keselamatan berlalu lintas.
“Jangan melihat penyebab langsungnya. Dalam konteks kecelakaan ini, membawa anak kecil dan ditaruh di depan adalah bentuk kelalaian fatal yang tidak dapat ditoleransi baik pada norma safety maupun legal hukum,” kata Jusri kepada Kompas.
Lebih lanjut lagi do’i mengatakan jika membonceng anak kecil, pengendara disarankan untuk menempatkannya di jok belakang. Namun dengan catatan bahwa kaki si anak tersebut sudah dapat menyentuh pijakan kaki dengan optimal sehingga diharapkan jika terjadi sesuatu hal, tumpuan kakinya pada pijakan bisa mengoptimalkan keseimbangan sehingga tidak mudah limbung…
“Kalau kedua kakinya belum dapat menyetuh pijakan kaki dengan optimal, maka tidak direkomendasikan. Sebab, si anak akan rentan keseimbangannya dan ini membahayakan,” ujar Jusri.
So, sudah tahu kan sekarang bahwa membonceng anak kecil dan ditempatkan didepan itu kurang safety dan juga legal hukum? Yuk #Cari_Aman dalam berkendara cak…. sayangi diri, sayangi buah hati, sayangi keluarga dan orang sekitar….
Contact Person
Email: atasaspal@gmail.com
Whatsapp: 085746893262
Facebook: Khoirul Anwar
IG: atasaspal
youtube: atasaspal vlog
Keep Safety Riding

