atasaspal.com – Bro sist… Seiring dengan perkembangan internet yang masiv, sistem tilang di Indonesia akan semakin canggih nih… ini tak lepas dari perbaikan dan pembenahan yang dilakukan terhadap sistem tilang ditanah air. Seperti dilansir Detik, selain memotong alur dengan e-tilang (tilang elektronik), pengadilan juga berbenah dengan memotong alur atau dengan kata lain tanpa perlu sidang… Dan kedepannya, akan dikenakan pencabutan SIM apabila pengendara terkena tilang sebanyak 3 kali dalam satu periode. Maksute piye iki?
Jadi gini nih mas bro… Daripada nanti A’A nulisnya cuman muter-muter dan malah salah memahami apa yang dirilis detik.com, monggo langsung saja ini artikel lengkapnya:
Jakarta – Pembenahan sistem tilang terus dilakukan. Selain memotong alur dengan tilang elektronik (e-tilang), pengadilan berbenah dengan memotong alur, yaitu tanpa perlu sidang. Ke depan, akan dikenakan pencabutan SIM apabila pengendara terkena tilang tiga kali dalam satu periode.
Pemotongan alur tanpa sidang disahkan lewat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016.
“Jangan salah, ini bukan e-tilang, tapi ini meysiasati untuk pelanggaran pakai lembar merah tadi,” kata Ketua PN Jakbar Achmad Setyo Pudjoharsoyo didampingi Kepala Kejari Jakbar Dr Reda Manthovani di PN Jakbar, Jalan S Parman, Jakbar, Jumat (30/12/2016).
Dalam proses tilang, pelanggar diberi dua pilihan slip, yaitu lembar warna biru dan lembar warna merah.
“Karena kita juga paham tidak semua masyarakat mau ditilang dengan lembar biru, dengan menggunakan e-tilang, karena bisa saja dendanya tinggi, nanti juga masih ribet urusannya,” ujar Pudjo.
Selain pilihan e-tilang, ada pilihan proses manual. Tetapi, dengan Perma 12 itu, MA memotong alur, yakni tidak perlu persidangan, tetapi langsung mengambil ke jaksa.
“Ini masyarakat tidak perlu resah-gelisah, yang penting masyarakat harus taat peraturan,” ucap Pudjo.
Ke depan, peraturan sistem tilang akan diperketat.
“Karena nanti ke depan biar lembar merah atau lembar biru kenanya. Kalau tiga kali (kena tilang), akan jadi masalah. Pasti dia diblokir SIM-nya. Jadi nggak bisa mengajukan SIM ke mana-mana. Nanti ke depan akan ke sana. Nanti STNK-nya beberapa kena tilang ketika membayar pajak dibebani juga bayar plus tilang. Jadi jangan main-main dengan tilang ini,” Pudjo menegaskan.
Nah… sudah jelas kan? Jadi monggo mulai saat ini kita lebih berhati-hati dalam berkendara dan meminimalkan adanya pelanggaran lalu lintas supaya kita terbebas dari Tilang… Tiga Kali Kena Tilang SIM akan Dicabut dan Namanya Diblokir? hati-hati Kang…
Aneh
SukaDisukai oleh 1 orang
Loh kok aneh Pak?
SukaSuka
Jadi tilang online kui buat slip biru yo cak? Trus abang sih onok buat manual?
SukaDisukai oleh 1 orang
Walah iyo yo pak… hhhh… baru terasa…
SukaSuka
Lho, aku durung paham bener soal iku cak. Andaikan itu benar, ya mesti milih manual kalau ditilang
SukaSuka
Walah semakin ketat saja , bahaya buat yang gag salah namun tetap terhitung tilang
http://denipury.wordpress.com/2016/12/31/rossi-dan-vinales-akan-ke-indonesia-tahun-depan-wah-ada-agenda-apa-ya/
SukaDisukai oleh 1 orang
Waladalah…
SukaSuka
SIM saia bebrapa kali dicabut, dari dompet pas razia 😆
SukaDisukai oleh 1 orang
Nah… dicabut dari dompet sih so pasti keng… hehehe
SukaSuka
Kalau sistemnya sudah online full, kan ada database, bisa diterapkan itu sanksi blokir dan cabut
Kalo sekarang, sistemnya nggak tahu juga sih..coba pean hack kang 😆
SukaSuka
Iya kang enaknya bertahap biar masyarakat gak kagok dan bingung dengan perbaikan sistem ini…
SukaSuka