atasaspal.com – Gengz… Maraknya siswa sekolah yang menggunakan sepeda motor ke sekolah saat ini menimbulkan keprihatinan, terutama terkait aspek keselamatan dan kematangan usia pengendara. Padahal aturan sudah jelas, yakni minimal berusia 17 tahun. Fenomena ini membutuhkan perhatian serius dari orang tua dan sekolah. Pasalnya, kecelakaan lalu lintas masih kerap melibatkan pelajar yang belum memenuhi syarat usia maupun kesiapan berkendara.

- New Honda Vario Evo 160 Menyebarkan Sihir Di Tanah Jenggala
- Naik Vario Evo 160 Berasa Arya Kamandanu Nagih Janji Torsi?
- Jamda Honda ADV Jawa Timur, Solidaritas di Ujung Timur Blambangan
- Ngerasain Taksu Vario Evo 160 di Bali: Dari Satset Kota hingga Menemukan ‘Taksu’ di Penglipuran
- Berburu ‘Evolusi’ Vario 160: Dari Arena Sawunggaling ke Lensa Kamera
- Saatnya Tampil Ekspresif Bersama New Honda BeAT Terbaru
- Beli PCX Cuma Gara-gara Warna? Roro Kembang Sore Juga Dulu Bikin Orang Lupa Logika!
- Resmi Rilis! MPM Honda Jatim Hadirkan Workshop, Test Ride dan Promo Menarik Vario Evo 160!
- Resmi Rilis! Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160
- Pererat Kebersamaan Ayah dan Anak, MPM Honda Jatim Ajak Lewat PCX160 Bikers Playland di Prigen.
Ada beberapa alasan mengapa anak di bawah usia 17 tahun belum diperbolehkan mengendarai sepeda motor. Dari sisi psikologis, pada usia tersebut seseorang dinilai sudah lebih mampu fokus dalam mengambil keputusan serta mulai mengendalikan emosi saat berada di jalan. Sementara itu, anak di bawah 17 tahun bisa saja telah matang secara fisik, namun belum tentu siap secara mental.
Selain itu, dari sisi fisik, rata-rata pada usia 17 tahun seseorang memiliki postur tubuh yang lebih ideal untuk mengendarai sepeda motor. Postur yang belum optimal dapat memengaruhi keseimbangan dan teknik berkendara, sehingga berisiko terhadap keselamatan.
Oleh karena itu, setiap pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengendarai kendaraan bermotor. Untuk sepeda motor, pengendara yang telah memenuhi syarat dapat memiliki SIM C.
“Momentum Hari Pendidikan Nasional ini menjadi pengingat pentingnya peran orang tua dalam membentuk kebiasaan aman anak, termasuk tidak memberikan izin berkendara sebelum usia 17 tahun dan memiliki SIM. Melalui sinergi bagi negeri bersama Dinas Perhubungan dan Kepolisian, kami terus mengedukasi pelajar agar memiliki kesadaran dan kedisiplinan dalam berkendara serta selalu mengutamakan #Cari_Aman di jalan,” ujar Suhari, Marketing Communication & Development Division Head MPM Honda Jatim
MPM Honda Jatim secara konsisten menggelar edukasi keselamatan berkendara melalui berbagai program pelatihan bagi pelajar dan masyarakat, baik melalui kegiatan di sekolah maupun di Safety Riding Center Sidoarjo. Hingga saat ini, lebih dari 20.000 generasi muda dari tingkat menengah hingga perguruan tinggi di Jawa Timur telah mendapatkan edukasi safety riding sebagai bagian dari komitmen membangun budaya berkendara yang aman.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, MPM Honda Jatim juga membangun Safety Riding Lab Astra Honda di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen sebagai wujud sinergi dengan dunia pendidikan dalam menghadirkan pembelajaran keselamatan berkendara yang berkelanjutan.
MPM Honda Jatim mengajak seluruh orang tua dan pihak sekolah untuk bersama-sama berperan aktif dalam mengawasi serta memberikan edukasi kepada anak-anak agar mematuhi aturan berkendara. Dengan disiplin sejak dini, diharapkan dapat tercipta generasi muda yang lebih peduli, bertanggung jawab, dan selalu mengutamakan keselamatan melalui semangat #Cari_Aman di setiap perjalanan.
Contact Person
Email: atasaspal@gmail.com
Whatsapp: 085746893262
Facebook: Khoirul Anwar
IG: atasaspal
youtube: atasaspal vlog
Keep Safety Riding

