atasaspal.com – Cak… banyak orang tua atau mungkin kita juga pernah ataupun sering membonceng anak kecil di bagian jok depan sepeda motor. Anggapan kita, dengan ditempatkan didepan, kita akan lebih nyaman, leluasa dan lebih selamat dalam berkendara. Namun ternyata faktanya bertolak belakang dengan apa yang kita fikirkan karena tidak sesuai dengan norma safety dan legal hukum loh… Waladalah….

- Ready Vario 125 Terbaru! Lebih Ganteng, Lebih Sporty, Sumpah Gak Ngapusi!
- Ngopi Santai Sambil Nunggu Jodoh? GAK DULU! Mending ‘GATHERING & TOURING’ Di Honda PCX DAY 2025!
- Vario 125 Terbaru Bikin Step Up, Bro! Keren Maksimal, Gaya Bebas!
- Ratusan Honda CRF Mengamuk di Trawas Ngegas Sampai Limit!
- Gas Pol! Puncak Honda Bikers Day 2025 Siap ‘Serbu’ Garut dengan Puluhan Ribu Bikers!
- Gaspol ke HBD 2025? Jangan Sampai Zonk, Bro! Ini Tips Anti-Teler ala Honda!
- Dari PCX Hingga Teriak “WANI!” Bareng Persebaya! Sebuah Kisah Gila yang Asyik
- Waktunya Nge-Gas! Rasakan Sendiri Sensasi “SUV” Motor Matic Baru Honda ADV160 di Trans Icon Mall Surabaya!
- Jangan Nempel Kayak Perangko! Jaga Jarak 3 Detik Biar #Cari_Aman di Jalan!
- Honda Scoopy Kuromi: Gebetan Limited Edition dari Jatim & NTT yang Nggak Biasa!
Iya cak… menurut Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), apa pun jenis transmisi motor tersebut, menempatkan anak kecil di jok depan sangat tidak dibenarkan dalam aspek keselamatan berlalu lintas.
“Jangan melihat penyebab langsungnya. Dalam konteks kecelakaan ini, membawa anak kecil dan ditaruh di depan adalah bentuk kelalaian fatal yang tidak dapat ditoleransi baik pada norma safety maupun legal hukum,” kata Jusri kepada Kompas.
Lebih lanjut lagi do’i mengatakan jika membonceng anak kecil, pengendara disarankan untuk menempatkannya di jok belakang. Namun dengan catatan bahwa kaki si anak tersebut sudah dapat menyentuh pijakan kaki dengan optimal sehingga diharapkan jika terjadi sesuatu hal, tumpuan kakinya pada pijakan bisa mengoptimalkan keseimbangan sehingga tidak mudah limbung…
“Kalau kedua kakinya belum dapat menyetuh pijakan kaki dengan optimal, maka tidak direkomendasikan. Sebab, si anak akan rentan keseimbangannya dan ini membahayakan,” ujar Jusri.
So, sudah tahu kan sekarang bahwa membonceng anak kecil dan ditempatkan didepan itu kurang safety dan juga legal hukum? Yuk #Cari_Aman dalam berkendara cak…. sayangi diri, sayangi buah hati, sayangi keluarga dan orang sekitar….
Contact Person
Email: atasaspal@gmail.com
Whatsapp: 085746893262
Facebook: Khoirul Anwar
IG: atasaspal
youtube: atasaspal vlog
Keep Safety Riding

