atasaspal.com – Pemilik kendaraan sering kali dengan mudah mengganti warna lampu kendaraannya dengan tujuan untuk memperindah atau sekedar memodifikasi kendaraan. Pada dasarnya penggunaan warna sudah diatur dan mengacu pada peraturan pemerintah dalam keselamatan berkendara yang meliputi warna putih yang digunakan untuk lampu utama, warna kuning merupakan sinyal internasional terhadap lampu peringatan dan warna merah untuk lampu rem.
- Wow… Ada Tambahan Hadiah Gear 125 Short Video Chalenge!
- Tips Meminimalsir Sering Pegal Dalam Berkendara
- SHELL bLU cRU Yamaha Enduro Challenge 2023 Digelar Di Yogyakarta
- Jadi Bagian Keseruan Yamaha bLU cRU, Konsumen Nikmati Jajal All New R15 Connected Series di Sirkuit Boyolali
- Jutaan Rupiah, Yamaha STSJ Berikan Diskon Spesial Bulan Mei!
- Rahasia Anti Boros BBM, Cukup Perhatikan Hal Ini!
- Wow… Yamaha STSJ Beri Diskon Fazzio. Spesial Bulan Mei!
- Jangan Ngawur. Melewati Jalan Rusak Pun Ada Tekniknya!
- Biker XMAX Eksplorasi Pulau Sulawesi !
- Ini Dia Rekomendasi Skutik Paling Dibutuhkan
“Pada dasarnya lampu bawaan pabrikan itu sudah dirancang dengan sedemikian rupa sesuai dengan peraturan yang sudah ada. Selain itu, tidak bisa sembarangan ganti warna lampu kendaraan karena bisa mempengaruhi keselamatan pengguna jalan lainnya,” ungkap Ilham Wahyudi, General Manager Service & Spare Part PT. Surya Timur Sakti Jatim (Yamaha STSJ).
Namun, masih banyak pengendara yang mengganti lampu kendaraan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pencahayaan yang terlalu tinggi atau warna yang tidak sesuai dengan peraturan bisa menyebabkan tilang hingga kecelakaan.
Berikut merupakan aturan terkait warna lampu yang dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) 55 tahun 2012 pasal 3 mengenai kendaraan, sebagai berikut :
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan yang lebarnya lebih dari 2.100 mm bagian depan, dan berwarna merah bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.
Menurut pasal 286, barang siapa pengendara yang tidak mengikuti peraturan terkait warna lampu pada kendaraan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3 akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.0000.
“Maka dari itu kami selalu merekomendasikan konsumen setia Yamaha untuk taat mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. Agar menjaga keselamatan kita bersama,” tambah Ilham.
Informasi terkait tips & trik dapat dilihat melalui instagram resmi @Yamahafriends.
Contact Person
Email: atasaspal@gmail.com
Whatsapp: 085746893262
Facebook: Khoirul Anwar
IG: atasaspal
youtube: atasaspal vlog
Keep Safety Riding