atasaspal.com – pakde… beberapa jam lalu A’A mengalami sebuah pengalaman yang sangat tidak mengenakkan yakni tentang pengambilan 2 buah BPKB kendaraan bermotor matic kelas 150 tanah air yang mana ini adalah produk mid end disebuah dealer. Pengalaman apa itu? Jujur, ini adalah peristiwa pertama yang A’A alami dari pertama kali membeli motor ataupun merekomendasikan keluarga. Rasanya jan mak prenyang dan kadar kegantengan seolah tercoreng oleh kotoran ternak karena sebelum-sebelumnya prosesnya gak ribet kayak gini. Dipersulit?
Ilustrasi
- Nmax Neo S, Premium Riding Experience Tanpa Ribet Ke JLS!
- Suka Gaspol? Sporty Energy Alpha Attitude Pilihan Anak Muda Kediri!
- Tampil Makin Elegance Dengan Smart Hybrid, Sentuhan Premium Di Blitar: Yamaha Grand Filano 2026!
- Setahun Pakai, Performa NMAX Turbo Kayak Hubungan LDR!
- Maximalin Gaya Lo Dijalan Bareng Aerox Alpha: Dijamin Bikin Jalanan Auto Minder!
- Makin Jadi Idaman: Si “Lexi LX”, Scooter Premium yang Bikin Kamu Naik Kelas!
- Gear Ultima: Si Kuat dari Yamaha yang Bikin Aktivitas Padat Jadi Ringan
- Owning Experience Nmax Turbo: “Ngebut” Halus dan Anti Nyasar Di Wilayah Yamaha Madiun Kediri!
- Yamaha Gear Ultima: Si Kuat Serbaguna yang Bikin Hidup Nggak Ribet (Khususnya Buat Warga Madiun Kediri yang Super Aktif!)
- Siapa Bilang Tampil Keren Itu Ribet? Kenalan Yuk Sama Yamaha Grand Filano, Sang Raja Gaya Baru di Jalanan!
Ini adalah kejadian yang pertama kali A’A alami dan mungkin diluar sana ada diantara Panjenengan yang juga mengalaminya. Untuk itu maka artikel ini rilis sekedar untuk sharing ringan dan semoga info ini bermanfaat untuk kita semua. Dan terpenting lagi, jadilah konsumen smart dan tidak mengedepankan ego disebabkan karena realita tidak sesuai harapan.
- #Cari_Aman: Hindari 5 Perilaku Berisiko demi Keselamatan Berkendara
- Habis BeAT Terbitlah PCX. Pengundian Terakhir UKH 2025 di Trenggalek, Konsumen Raih Honda BeAT; 2026 Siapkan Honda PCX
- All New Honda Vario 125 Night Ride di Surabaya Dengan Penuh Gaya
- Nmax Neo S, Premium Riding Experience Tanpa Ribet Ke JLS!
- Berhadiah PCX 160, “Untukmu Konsumen Honda”, Menanti Konsumen Banyuwangi
- Suka Gaspol? Sporty Energy Alpha Attitude Pilihan Anak Muda Kediri!
- Antusias Terus Meningkat, “Untukmu Konsumen Honda” Hadir Kembali di Madiun dengan Hadiah Honda Scoopy
- Tampil Makin Elegance Dengan Smart Hybrid, Sentuhan Premium Di Blitar: Yamaha Grand Filano 2026!
- Antusiasme Tinggi, Public Launching All New Honda Vario 125 di Sidoarjo Luber!
- PCX DAY 2025: Prigi 360 Pecah, Ambyar Auto Check Out!
Bagi kita yang stay dikampung halaman, pengambilan bpkb tidak menjadi hal yang ribet karena bisa diambil yang bersangkutan. Lalu bagaimana yang stay diperantauan? Bukankah ini sesuatu yang memakan hati dan bikin keki karena sebelum-sebelumnya juga gak kayak gini yang mana aturan sekarang itu harus ada surat kuasa pengambilan BPKB dari konsumen yang secara legalitas dalam surat-surat namanya tertera. Nah loh kenapa bisa ada aturan yang membuat konsumen berpotensi menjadi jengah?
Ada sebab ada akibat… ibarate adewe ora mangan nangkane tapi kenek pulute. Tapi sekali lagi sebagai warga +62 yang baik, kita harus taat pada aturan, ojo sampe mempunyai pikiran aturan itu dibuat untuk dilanggar… rak yo bubrah tatanan 😅.
Kenapa aturan ribet ini diperlakukan? Menurut penuturan orang dalam, orang yang punya jabatan dan punya wewenang yang besar, semua berawal dari sebuah kisah yang dulu pernah terjadi, entah dulu kapan, bulan lalu atau tahun lalu A’A juga kurang ngeh menyebutkan bahwa ada pasutri datang ke Dealer beli motor, memakai ktp sang istri sebagai legalitas surat menyuratnya. Jeda beberapa waktu setelah bpkb jadi, sang suami yang mengambil bpkb tersebut. Well, semua aman-aman saja dan sang buku sakti sukses pindah tangan.
Namun dari sini masalah terjadi. Jeda beberapa waktu, sang istri yang secara hukum sebagai pemilik sah datang ke dealer untuk mengambil bpkb tersebut. Nah loh padahal bpkb sudah diserah terimakan kepada sang suami. Sang istri komplain karena merasa dirugikan dan menganggap dealer teledor dan sembrono karena telah menyerahkan buku sakti tersebut bukan kepada pemilik sah. Dan parahnya berencana menggugat dealer tersebut secara hukum. Nasib baik semua bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Berkaca pada kejadian tersebut, akhirnya dibuatlah aturan (entah ini aturan tertulis atau hanya aturan lisan diinternal A’A juga kurang ngeh karena diawal pembelian tidak ngrembug hal ini vabar blas) ini. Niat dealer sih baik, melindungi konsumen sah dari hal-hal yang tidak diinginkan. Ataukah memang Dealer ingin cari aman dan mengambil langkah pencegahan dengan memberlakukan aturan ini? Entahlah… bisa jadi dua-duanya.
Lantas apa yang harus dilakukan calon konsumen yang berpotensi kemudian hari merantau saat akan membeli motor? Tanyakan dengan detail terkait satu hal dan hal lainnya terutama tentang pengambilan legalitas surat-menyuratnya, minimal jika memang dihadapkan pada aturan yang berlaku ini, calon konsumen sudah tidak kedandapan karena sedia payung sebelum hujan.
Dan pada pengalaman yang A’A alami ini, apa saja yang harus disiapkan dan dilengkapi agar BPKB bisa diambil? Secara garis besarnya hanya sederhana yakni sebuah surat sakti, surat kuasa bermaterai dari pembeli sah kepada seseorang yang diamanahi untuk mengambil sang buku sakti. Wes gitu saja… sesederhana itu. Ndak ribet kok…
Nah wes nggenah yo…. biarpun ribet menurut kita yang tidak ada niat buruk, aturan harus tetap dipatuhi. Salam konsumen smart dan taat aturan.
Contact Person
Email: atasaspal@gmail.com
Whatsapp: 085746893262
Facebook: Khoirul Anwar
IG: atasaspal
youtube: atasaspal vlog
Keep Safety Riding



Nyimak ☺️☺️
SukaDisukai oleh 1 orang
Noted bapack
SukaSuka