atasaspal.com – Kang bro… Panjenengan menggunakan plat nomer variasi pada kendaraan kesayangan? Jika iya, maka Panjenengan wajib berhati-hati dan untuk lebih amannya, segera lepas dan gantikan dengan yang aseli karena akhir-akhir ini aparat penegak hukum dalam hal ini Polisi sedang gencar-gencarnya menindak para pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuan kang… Mobil atau sepeda motor yang kedapatan memodifikasi pelat nomer, langsung mendapatkan ‘hadiah’ tilang. Lalu seperti apa sih nomer pelat motor yang sedang diincar oleh Polisi?

Ilustrasi plat nomer variasi
- BSH Jombang, Jaket Gratis Sepi Peminat Dan Tempat Recharge Energi Saat Mudik.
- Mudik Anti Ribet? Gear Ultima Solusinya, Motor Kuat yang Siap Diajak Sat-Set!
- Mudik Anti Pegal dan Tetap Sat-set? NMAX Turbo Jawabannya!
- Warga Madiun-Kediri Wajib Tahu: Rahasia Tetap Kece dan Irit Selama Bulan Puasa
- Seru-seruan Bareng di Honda Ramadan Care 2026: Cara Kece MPM Honda Jatim Berbagi Berkah
- Beli Motor Gratis Puluhan Honda BeAT Dan Uang Tunai!
- NMAX Versi Smart Key: Paket Ganteng & Canggih Buat Pejuang Aspal Madiun-Kediri!
- Gaya Klasik, Teknologi Asyik: Bongkar Rahasia Yamaha Fazzio Hybrid yang Bikin Nagih!
- Festival Vokasi Satu Hati 2026 Nasional, Perwakilan MPM Honda Jatim Raih Juara!
- Jadi Miliarder Sambil Sat-Set di Jalan? Begini Rasanya Punya Partner Harian Andal!
Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada kompasOtomotif beberapa waktu lalu, ada 7 poin plat nomer yang diincar oleh Polisi karena tidak sesuai dengan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Pasal 68
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan
wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan
Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan
Bermotor, dan masa berlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor
registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi
syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara
pemasangan.
(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor khusus dan/ atau Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan . . .
“Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan,”
Berikut ketentuan penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan aturan:
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca,/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Bahkan di luar DKI Jakarta yakni di Banyumas, petugas polisi menindak pengguna motor yang pakai pelat nomor seperti di Thailand sampai didatangi ke rumah pelanggar TNKB tersebut. Waladalah…. So, monggo kita tertib berlalu lintas bukan hanya karena sebab menghindari terkena tilang aparat berwajib tapi karena kecintaan kita terhadap Indonesia tercinta kang… Masih nekat mau memakai plat nomer variasi? Tilang mengintai Anda…

baru-baru ini beredar video Viral 2 anak sekolah pengendara sepeda motor yang memakai plat Thailand dan yang satu pengendara motor tanpa plat nomer yang berada di Jl. Dr. Soeharso (perempatan Aston). Atas kejadian tersebut Sat Lantas Polres Banyumas melakukan tindakan dengan mencari pengendara tersebut hingga mendatangi rumahnya memberikan himbauan kepada orang tua serta melakukan penindakan tilang dan mengganti Plat nomer Thailand dengan yang asli. Selain itu, pihak Kepolisian mendatangi Sekolahan anak tersebut berbicara kepada pihak Sekolah untuk memberikan himbauan serta sosialisasi tertib berlalu lintas. Ayo masyarakat Banyumas jadilah pelopor keselamatan dan tertib berlalu lintas..☝🙌 | @satlantasbanyumas
Contact Person
Email: atasaspal@gmail.com
Whatsapp: 085746893262
Facebook: Khoirul Anwar
IG: atasaspal
Keep Safety Riding…

Saya yang standar dari Samsat kang..
SukaDisukai oleh 1 orang
Joss kang… Mantab…
SukaSuka
Naaahh…. Lhoo
Nitip artikel om dari blogger nubie
SukaDisukai oleh 1 orang
Baiyuh kok nubi mbarang… Wes senior ngunu og… Monggo kang… Sewaktu waktu bebas jemur kok…
SukaSuka
Nganu….. Blog ra dotcom ngunu kan saya nubie om 😁✌️
SukaSuka
leh lak mesti merendah ngunu kui… pokok e njenengan ki senior loh om…
SukaSuka
Senior kuwi panganan sing diceplok iku tah??😁✌️
SukaSuka